Pada tanggal 20 Januari 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan sindiran tajam terkait pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah oleh pasangan calon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang dikenal dengan sebutan Andika-Hendi. Dalam sidang yang berlangsung di MK, Suhartoyo menyoroti alasan pencabutan yang diajukan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, yang menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas dan keguyuban masyarakat di Jawa Tengah.

Suhartoyo menegaskan bahwa prinsip menjaga kondusivitas dan keguyuban seharusnya tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, tetapi juga di daerah lain yang sedang menghadapi sengketa. “Sebenarnya prinsip-prinsip itu tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, kalau begitu yang lain bisa mempertimbangkan juga, untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong kan?” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan pandangannya bahwa jika alasan tersebut diterima, maka daerah lain yang juga memiliki sengketa seharusnya melakukan hal yang sama.

Pencabutan Gugatan

Pencabutan gugatan ini dibacakan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga suasana kondusif di masyarakat. Mulyadi menekankan bahwa masyarakat Jawa Tengah dikenal mencintai kerukunan dan kedamaian, sehingga pencabutan ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang terjadi akibat Pilkada 2024. “Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir bisa diakhiri dan kita bisa bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang menuntut pembatalan keputusan KPU Jateng terkait hasil pemilihan. Mereka menuduh adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk intimidasi terhadap kepala desa dan mutasi jabatan di lingkungan Polri yang dianggap menguntungkan pasangan calon lain, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Reaksi dan Harapan

Setelah sindiran tersebut, MK resmi menerima pencabutan gugatan dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak lagi relevan untuk dilanjutkan. Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek yang ada. “Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu, perkara 263 menurut kami majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Dengan dicabutnya gugatan ini, kemenangan pasangan Luthfi-Yasin yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Jateng tidak lagi dipersoalkan. KPU Jateng sebelumnya menetapkan bahwa Luthfi-Yasin meraih 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara Andika-Hendi hanya mendapatkan 7.870.084 suara (40,86 persen).

Pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi menunjukkan upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat pasca-Pilkada. Namun, sindiran Ketua MK menyoroti pentingnya konsistensi dalam prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ke depan, diharapkan semua pihak dapat lebih mengedepankan dialog dan kerukunan demi kepentingan bersama, serta menjaga stabilitas politik di daerah masing-masing.